Kenaikan Jenjang Kependetaan dan Keberlanjutan Gereja
Pendahuluan
"Apa yang telah kaudengar dari padaku
di hadapan banyak saksi, serahkanlah itu kepada orang-orang yang dapat
dipercaya dan yang cakap pula untuk mengajar orang lain." — 2 Timotius 2:2
Kenaikan jenjang kependetaan dalam Gereja
Sidang-Sidang Jemaat Allah di Indonesia bukan sekadar perubahan status setelah
masa bakti terpenuhi. Maknanya lebih luas. Kenaikan jenjang menandai pemberian
tanggung jawab secara bertahap dan membantu menjaga pelayanan serta
kepemimpinan Gereja tetap berjalan. Setiap jenjang kependetaan menjadi tahap
pembinaan. Kenaikan jenjang terlihat dari pertumbuhan rohani, kedewasaan dalam
melayani, dan tanggung jawab yang makin besar, bukan dari jumlah tahun dalam
jabatan. Gereja mencapai tujuan ini dengan membina pemimpin yang terus
bertumbuh dan siap memikul tanggung jawab lebih besar.
Kita perlu memahami syarat, prosedur, dan
batas waktu pengusulan dengan cara yang sama. Dengan begitu, setiap pelayan
Injil mendapat hak, pendampingan, dan pembinaan yang layak secara adil dan
transparan. Gereja pun dapat memastikan proses kependetaan berjalan tertib,
terukur, dan berkelanjutan. Kebutuhan ini makin mendesak menjelang rapat kerja,
rapat daerah, serta kongres. Gereja perlu menata ulang cara mengelola
kependetaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Makna dan Dasar Hukum Kenaikan Jenjang
Jenjang kependetaan terdiri atas empat
tingkatan: Pemegang Surat Keterangan/Penginjil, Pendeta Pembantu, Pendeta Muda,
dan Pendeta. Jenjang ini bukan sekadar nama jabatan. Jenjang ini menunjukkan
pertumbuhan dan kesiapan pelayan Injil untuk memikul tanggung jawab yang lebih
besar. Pemegang Surat Keterangan baru diterima untuk melayani. Pendeta Pembantu
ingin masuk pelayanan, tetapi belum cukup berpengalaman. Pendeta Muda telah
memberi kesaksian yang jelas tentang panggilan Allah dan bersedia menyerahkan
seluruh hidup bagi pekerjaan Tuhan. Pendeta telah cukup berpengalaman dan
membuktikan kesanggupannya memikul tanggung jawab dalam pelayanan penuh.
Syarat utama untuk semua jenjang ialah
menerima Baptisan dalam Roh Kudus. Ketentuan ini merujuk langsung pada Lukas
24:48–49; Kisah Para Rasul 1:4–8; 10:44–47; 19:1–6. Ayat-ayat ini menunjukkan
bahwa pelayanan Gereja tidak berjalan atas kekuatan manusia, melainkan atas
kuasa Roh Kudus. Karena itu, Baptisan dalam Roh Kudus bukan sekadar syarat
administratif untuk memasuki jenjang kependetaan, melainkan dasar rohani bagi
seluruh pelayanan dan kepemimpinan Gereja. Setiap kenaikan jenjang menegaskan
bahwa pelayan Injil semakin bergantung pada Roh Kudus. Mereka juga perlu
bertumbuh dalam karakter Kristiani dan menggunakan karunia yang diterima untuk
membangun jemaat. Intinya, jenjang kependetaan tidak boleh dipisahkan dari
kehidupan rohani yang nyata; kecakapan organisasi dan prosedur administrasi
harus tetap selaras dengan panggilan, pengurapan, dan ketaatan kepada Allah.
Tanpa syarat ini, proses kenaikan jenjang tidak dapat dimulai. Namun, Gereja
perlu menjaga keseimbangan: karunia Roh tidak boleh dikekang oleh administrasi
yang kaku.
Selanjutnya, setiap jenjang mensyaratkan
masa bakti minimal: dari Surat Keterangan ke Pendeta Pembantu setidaknya satu
tahun (Pasal XII ayat 2.A.b), dari Pendeta Pembantu ke Pendeta Muda
sekurang-kurangnya satu tahun (Pasal XII ayat 2.B.c), dan dari Pendeta Muda ke
Pendeta sekurang-kurangnya dua tahun (Pasal XII ayat 2.C.b). Namun, masa bakti
minimal hanya menjadi syarat administratif dan batas waktu terpendek, bukan
jaminan kenaikan otomatis. Kenaikan ditentukan oleh syarat substantif:
kesaksian hidup yang layak, keberhasilan nyata dalam pelayanan, kedewasaan
rohani, kesetiaan menyetorkan persepuluhan, serta memenuhi kualifikasi dalam 1
Timotius 3:1–7 dan Titus 1:5–9. Rasul
Paulus menetapkan bahwa pemimpin jemaat harus terlebih dahulu terbukti memiliki
karakter dan kedewasaan rohani sebelum memikul tanggung jawab penuh
Prosedur Pengusulan dan Hak-Hak Pelayan Injil
Pasal XII ayat 2.D Peraturan Pelaksanaan
menjelaskan cara mengusulkan kenaikan jenjang, termasuk pelantikan Pendeta. BPD
wajib mengirimkan usul rekomendasi kepada BPP paling lambat enam bulan sebelum
Kongres/Rakerda dan sekaligus memberitahukan calon yang bersangkutan. Proses
ini harus wajar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan: keputusan harus
didasarkan pada bukti yang jelas, bukan pada pertimbangan subjektif atau
perlakuan yang tidak setara
Ketentuan ini menegaskan bahwa keadilan
dan keterbukaan bukan hanya urusan administrasi. Keduanya berakar pada sifat
Allah sendiri. Karena itu, setiap proses pengusulan kenaikan jenjang harus
berlangsung secara terbuka, objektif, dan tanpa membeda-bedakan: "Karena
Allah tidak memandang orang, maka sungguh-sungguh Ia tidak memandang
orang" (Roma 2:11; Kisah Para Rasul 10:34). Setiap pelayan Injil perlu
mengetahui sejak awal apakah ia diusulkan atau tidak, alasan pengusulan atau
penundaan, serta hal-hal yang perlu diperbaiki. Nasihat Firman Tuhan ini dapat
menjadi dasar refleksi: "Perhatikanlah baik-baik keadaan domba-domba
milikmu, arahkanlah hatimu sepenuhnya kepada kawanan-kawananmu" (Amsal
27:23). BPD tidak boleh mengelola kependetaan secara tertutup. BPD sebaiknya
memberi tahu setiap pelayan Injil tentang perkembangan pelayanan mereka secara
terbuka dan berkala.
Bahkan, jika seorang pelayan Injil merasa
telah memenuhi semua syarat tetapi BPD tidak memperhatikannya atau tidak
mengusulkannya, ia dapat mengajukan usul sendiri kepada BPP. Usul itu
disampaikan dengan salinan kepada BPD dan dilengkapi dokumen resmi yang
menunjukkan bahwa ia memenuhi syarat (Pasal XII ayat 2.D.c). Intinya, BPD tidak
boleh menganggap kenaikan jenjang sebagai sekadar "pemberian karunia"
yang bergantung pada kebijakannya. Kenaikan jenjang harus dinilai secara adil
ketika pelayan Injil memenuhi syarat dan indikator objektif yang telah
ditetapkan. Indikatornya meliputi: masa bakti minimal yang sudah dijalani;
karakter yang baik dan kedewasaan rohani; kemampuan melayani sesuai tanggung
jawab pada jenjangnya; hasil pembinaan dan evaluasi berkala; keberhasilan nyata
dalam pelayanan, termasuk penggembalaan, pemberitaan Injil, pemuridan, dan
pembangunan jemaat; kesetiaan dalam melaksanakan tanggung jawab organisasi,
termasuk penyetoran persepuluhan; serta pemenuhan persyaratan administratif dan
dokumen pendukung yang ditetapkan Gereja. Setiap indikator perlu dijelaskan
melalui ukuran atau bukti yang dapat diperiksa, dinilai secara konsisten, dan
disampaikan secara terbuka kepada pelayan Injil.
Pemenuhan indikator tidak otomatis
menaikkan jenjang. Keputusan akhir tetap bergantung pada verifikasi dan
penilaian sesuai aturan Gereja. Namun, jika syarat terpenuhi, pelayan Injil
berhak mendapat penilaian yang objektif, pemberitahuan yang jelas, dan pengajuan
tepat waktu. Karena itu, BPD wajib mengusulkan kenaikan jenjang. Jika belum
dapat mengajukannya, BPD wajib memberi alasan tertulis yang dapat
dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kenaikan jenjang bukan sekadar
"pemberian karunia" berdasarkan kebijakan BPD, melainkan proses
pengakuan Gereja yang harus didasarkan pada kriteria, bukti pelayanan, dan
prosedur yang transparan. Jika BPD lalai, pelayan Injil berhak meminta keadilan
kepada BPP. Mekanisme ini menjamin bahwa tidak ada pelayan Injil yang diabaikan
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan Tiga Tahun Belum Naik Jenjang: Makna Sebenarnya
Salah satu ketentuan yang sering
disalahpahami ada dalam Pasal X ayat 2.J.b Peraturan Pelaksanaan: "Apabila
seorang pelayan Injil telah melayani selama tiga tahun dalam status kependetaan
yang sama dan belum ditingkatkan statusnya, BPD wajib memberitahukan
alasan-alasannya kepada BPP dan yang bersangkutan."
Banyak orang menganggap ketentuan ini
hanya mewajibkan klarifikasi tertulis. Padahal, ketentuan ini meminta lebih
dari sekadar alasan tertulis. Semangat tata kelola yang sehat dan amanat Firman
Tuhan menunjukkan makna yang lebih dalam. Rasul Paulus mengingatkan para
pemimpin: "Jagalah dirimu dan seluruh kawanan yang di dalamnya Roh Kudus
telah menempatkan kamu sebagai pengawas, untuk menggembalakan Jemaat Allah yang
telah diperoleh-Nya dengan darah Anak-Nya sendiri" (Kisah Para Rasul
20:28). Menggembalakan bukan tindakan pasif—sekadar menilai lalu membiarkan
mereka berkembang dan bergumul. Menggembalakan berarti membina dan mendampingi
secara aktif.
Dalam praktiknya, BPD tidak cukup hanya
berkata, "Belum naik karena belum memenuhi syarat tertentu." BPD
perlu menjelaskan hambatan, membuat rencana pembinaan, menetapkan target, dan
mendampingi pelayan Injil itu agar naik jenjang pada periode berikutnya. Agar
pendampingan ini jelas dan dapat diukur, BPD dapat menggunakan kerangka
pengembangan kepemimpinan yang jelas
Kenaikan Jenjang sebagai Fondasi Keberlanjutan Organisasi
Dalam praktiknya, kenaikan jenjang
kependetaan membantu organisasi menyiapkan pemimpin untuk jangka panjang.
Setiap jenjang adalah waktu untuk membina pemimpin, bukan sekadar menunggu.
Jenjang kependetaan dapat menopang keberlanjutan organisasi jika disertai
pembinaan yang terencana
Jika BPD mengenali potensi, membina, dan
mengusulkan kenaikan pada waktunya, Gereja akan terus memiliki pemimpin
Selain itu, pengelolaan yang tertib
menjaga semangat pelayanan. Pelayan Injil akan lebih puas dan tetap berkomitmen
kepada Gereja jika menerima pembinaan yang adil. Mereka perlu tahu apa yang
sudah baik, apa yang perlu diperbaiki, dan kapan mereka diusulkan setelah
memenuhi syarat. Pembinaan yang terstruktur membantu pelayan Injil memahami
kompetensi, nilai, cara mengambil keputusan, dan tanggung jawab pada setiap
jenjang
Ada juga dampak administratif: usul yang
terlambat sering kali menghadapi kendala birokratis, sehingga kenaikan jenjang
tertunda. Hal ini merugikan pelayan Injil yang bersangkutan sekaligus
menunjukkan administrasi daerah yang tidak tertib. Sebagaimana Tuhan adalah
Allah ketertiban (1 Korintus 14:33), demikian pula rumah-Nya harus dikelola
dengan tertib dan teratur.
Penutup
"Maka siapakah hamba yang setia dan
bijaksana, yang dituaninya untuk mengepalai hamba-hambanya yang lain, supaya
memberikan makanan kepada mereka pada waktunya?" — Matius 24:45
Kenaikan jenjang kependetaan adalah cara
Gereja mengakui pertumbuhan rohani, kesetiaan, kemampuan, dan keberhasilan
pelayanan seseorang. Masa bakti adalah waktu pembinaan, bukan masa menunggu.
BPD memiliki dua tugas: memastikan aturan dipatuhi dan membina setiap pelayan
Injil agar terus bertumbuh. Karena itu, kenaikan jenjang bukan sekadar
pengakuan administratif. Gelar yang bertambah harus diikuti pelayanan yang
makin efektif. Setiap kenaikan jenjang harus membawa pembagian peran dan
wewenang yang nyata. Dengan begitu, pelayan menjalankan tanggung jawab yang
lebih besar dan ikut menjaga keberlanjutan organisasi. Memberi alasan tanpa
rencana pembinaan berarti tugas belum selesai.
Di balik aturan ini ada pesan penting:
Gereja menghargai pelayan Injil yang setia, BPD bertanggung jawab membina, dan
semua pihak membutuhkan keadilan serta ketertiban. Pembinaan yang berjenjang
dan terencana menjaga kesinambungan pelayanan. Namun, pembinaan ini harus
disertai rencana pergantian pemimpin yang jelas dan aktif dan pembagian
kewenangan yang sehat. Tanpa itu, sistem jenjang formal berisiko berubah
menjadi arena perebutan kekuasaan atau penambahan jenjang yang berlebihan yang
justru menghambat regenerasi kepemimpinan. Administrasi saja tidak menjamin
keberlanjutan organisasi Gereja. Kita membutuhkan administrasi dan pembinaan
yang tertib. Dalam kerangka Leadership Pipeline, setiap jenjang
kepemimpinan adalah tahap belajar
References
Andrews,
S. (2023). Strategic leadership, change and growth in not-for-profit,
membership-based, value-driven organisations. Journal of Organizational
Change Management, 36(4), 517–540.
https://doi.org/10.1108/jocm-08-2021-0252
Avolio, B.
J., & Drummey, K. C. (2023). Building Leadership Service Academies to
Institutionalize a Strategic Leadership Development Focus. Journal of
Leadership & Organizational Studies, 30(2), 137–154.
https://doi.org/10.1177/15480518231157019
Douglas,
S., Merritt, D. M., Roberts, R., & Watkins, D. V. (2021). Systemic
leadership development: impact on organizational effectiveness. International
Journal of Organizational Analysis, 30(2), 568–588.
https://doi.org/10.1108/ijoa-05-2020-2184
Harper, G.
J., Cameron, R., & Edwards, C. (2024). A framework for the facilitation of
accelerated leadership and management capability development in the workplace. Humanities
and Social Sciences Communications, 11(1).
https://doi.org/10.1057/s41599-024-02758-3
Rupčić, N.
(2021). Character-based leadership and tacit knowledge for learning and
resilience. The Learning Organization, 28(6), 560–568.
https://doi.org/10.1108/tlo-09-2021-274
Unterhitzenberger,
C., & Moeller, D. (2021). Fair project governance: An organisational
justice approach to project governance. International Journal of Project
Management, 39(6), 683–696.
https://doi.org/10.1016/j.ijproman.2021.06.003
Yirci, R.,
Karaköse, T., Kocabaş, İ., Tülübaş, T., & Papadakis, S. (2023). A
Bibliometric Review of the Knowledge Base on Mentoring for the Professional
Development of School Administrators. Sustainability, 15(4),
3027–3027. https://doi.org/10.3390/su15043027
--
*Pdt. Dr. Saortua Marbun, S.Th., M.A., M.M.