Kenaikan Jenjang Kependetaan dan Keberlanjutan Gereja

Pendahuluan

"Apa yang telah kaudengar dari padaku di hadapan banyak saksi, serahkanlah itu kepada orang-orang yang dapat dipercaya dan yang cakap pula untuk mengajar orang lain." — 2 Timotius 2:2

Kenaikan jenjang kependetaan dalam Gereja Sidang-Sidang Jemaat Allah di Indonesia bukan sekadar perubahan status setelah masa bakti terpenuhi. Maknanya lebih luas. Kenaikan jenjang menandai pemberian tanggung jawab secara bertahap dan membantu menjaga pelayanan serta kepemimpinan Gereja tetap berjalan. Setiap jenjang kependetaan menjadi tahap pembinaan. Kenaikan jenjang terlihat dari pertumbuhan rohani, kedewasaan dalam melayani, dan tanggung jawab yang makin besar, bukan dari jumlah tahun dalam jabatan. Gereja mencapai tujuan ini dengan membina pemimpin yang terus bertumbuh dan siap memikul tanggung jawab lebih besar.

Kita perlu memahami syarat, prosedur, dan batas waktu pengusulan dengan cara yang sama. Dengan begitu, setiap pelayan Injil mendapat hak, pendampingan, dan pembinaan yang layak secara adil dan transparan. Gereja pun dapat memastikan proses kependetaan berjalan tertib, terukur, dan berkelanjutan. Kebutuhan ini makin mendesak menjelang rapat kerja, rapat daerah, serta kongres. Gereja perlu menata ulang cara mengelola kependetaan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Makna dan Dasar Hukum Kenaikan Jenjang

Jenjang kependetaan terdiri atas empat tingkatan: Pemegang Surat Keterangan/Penginjil, Pendeta Pembantu, Pendeta Muda, dan Pendeta. Jenjang ini bukan sekadar nama jabatan. Jenjang ini menunjukkan pertumbuhan dan kesiapan pelayan Injil untuk memikul tanggung jawab yang lebih besar. Pemegang Surat Keterangan baru diterima untuk melayani. Pendeta Pembantu ingin masuk pelayanan, tetapi belum cukup berpengalaman. Pendeta Muda telah memberi kesaksian yang jelas tentang panggilan Allah dan bersedia menyerahkan seluruh hidup bagi pekerjaan Tuhan. Pendeta telah cukup berpengalaman dan membuktikan kesanggupannya memikul tanggung jawab dalam pelayanan penuh.

Syarat utama untuk semua jenjang ialah menerima Baptisan dalam Roh Kudus. Ketentuan ini merujuk langsung pada Lukas 24:48–49; Kisah Para Rasul 1:4–8; 10:44–47; 19:1–6. Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa pelayanan Gereja tidak berjalan atas kekuatan manusia, melainkan atas kuasa Roh Kudus. Karena itu, Baptisan dalam Roh Kudus bukan sekadar syarat administratif untuk memasuki jenjang kependetaan, melainkan dasar rohani bagi seluruh pelayanan dan kepemimpinan Gereja. Setiap kenaikan jenjang menegaskan bahwa pelayan Injil semakin bergantung pada Roh Kudus. Mereka juga perlu bertumbuh dalam karakter Kristiani dan menggunakan karunia yang diterima untuk membangun jemaat. Intinya, jenjang kependetaan tidak boleh dipisahkan dari kehidupan rohani yang nyata; kecakapan organisasi dan prosedur administrasi harus tetap selaras dengan panggilan, pengurapan, dan ketaatan kepada Allah. Tanpa syarat ini, proses kenaikan jenjang tidak dapat dimulai. Namun, Gereja perlu menjaga keseimbangan: karunia Roh tidak boleh dikekang oleh administrasi yang kaku.

Selanjutnya, setiap jenjang mensyaratkan masa bakti minimal: dari Surat Keterangan ke Pendeta Pembantu setidaknya satu tahun (Pasal XII ayat 2.A.b), dari Pendeta Pembantu ke Pendeta Muda sekurang-kurangnya satu tahun (Pasal XII ayat 2.B.c), dan dari Pendeta Muda ke Pendeta sekurang-kurangnya dua tahun (Pasal XII ayat 2.C.b). Namun, masa bakti minimal hanya menjadi syarat administratif dan batas waktu terpendek, bukan jaminan kenaikan otomatis. Kenaikan ditentukan oleh syarat substantif: kesaksian hidup yang layak, keberhasilan nyata dalam pelayanan, kedewasaan rohani, kesetiaan menyetorkan persepuluhan, serta memenuhi kualifikasi dalam 1 Timotius 3:1–7 dan Titus 1:5–9.  Rasul Paulus menetapkan bahwa pemimpin jemaat harus terlebih dahulu terbukti memiliki karakter dan kedewasaan rohani sebelum memikul tanggung jawab penuh (Rupčić, 2021, p. 562). Masa bakti saja tidak cukup. Seseorang belum layak naik jenjang jika kualitas pelayanan dan kedewasaan rohaninya belum bertumbuh. Namun, syarat ini perlu dijabarkan lewat indikator yang bisa diukur agar penilaian tetap objektif. Misalnya, kita dapat memakai beberapa ukuran kinerja yang jelas dan terbuka.

 

Prosedur Pengusulan dan Hak-Hak Pelayan Injil

Pasal XII ayat 2.D Peraturan Pelaksanaan menjelaskan cara mengusulkan kenaikan jenjang, termasuk pelantikan Pendeta. BPD wajib mengirimkan usul rekomendasi kepada BPP paling lambat enam bulan sebelum Kongres/Rakerda dan sekaligus memberitahukan calon yang bersangkutan. Proses ini harus wajar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan: keputusan harus didasarkan pada bukti yang jelas, bukan pada pertimbangan subjektif atau perlakuan yang tidak setara (Unterhitzenberger & Moeller, 2021, p. 703). Dengan demikian, calon memiliki kesempatan yang layak untuk mengetahui status pengusulannya, memahami dasar keputusan, dan memberikan klarifikasi apabila diperlukan. BPP wajib memberikan tanggapan paling lambat dua bulan setelah menerima usul, dan BPD wajib segera menyampaikan tanggapan tersebut kepada calon. Organisasi perlu menjalankan proses yang adil dan terbuka serta memberi informasi yang jelas. Dengan begitu, kita dapat menjaga semangat dan komitmen pelayanan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa keadilan dan keterbukaan bukan hanya urusan administrasi. Keduanya berakar pada sifat Allah sendiri. Karena itu, setiap proses pengusulan kenaikan jenjang harus berlangsung secara terbuka, objektif, dan tanpa membeda-bedakan: "Karena Allah tidak memandang orang, maka sungguh-sungguh Ia tidak memandang orang" (Roma 2:11; Kisah Para Rasul 10:34). Setiap pelayan Injil perlu mengetahui sejak awal apakah ia diusulkan atau tidak, alasan pengusulan atau penundaan, serta hal-hal yang perlu diperbaiki. Nasihat Firman Tuhan ini dapat menjadi dasar refleksi: "Perhatikanlah baik-baik keadaan domba-domba milikmu, arahkanlah hatimu sepenuhnya kepada kawanan-kawananmu" (Amsal 27:23). BPD tidak boleh mengelola kependetaan secara tertutup. BPD sebaiknya memberi tahu setiap pelayan Injil tentang perkembangan pelayanan mereka secara terbuka dan berkala.

Bahkan, jika seorang pelayan Injil merasa telah memenuhi semua syarat tetapi BPD tidak memperhatikannya atau tidak mengusulkannya, ia dapat mengajukan usul sendiri kepada BPP. Usul itu disampaikan dengan salinan kepada BPD dan dilengkapi dokumen resmi yang menunjukkan bahwa ia memenuhi syarat (Pasal XII ayat 2.D.c). Intinya, BPD tidak boleh menganggap kenaikan jenjang sebagai sekadar "pemberian karunia" yang bergantung pada kebijakannya. Kenaikan jenjang harus dinilai secara adil ketika pelayan Injil memenuhi syarat dan indikator objektif yang telah ditetapkan. Indikatornya meliputi: masa bakti minimal yang sudah dijalani; karakter yang baik dan kedewasaan rohani; kemampuan melayani sesuai tanggung jawab pada jenjangnya; hasil pembinaan dan evaluasi berkala; keberhasilan nyata dalam pelayanan, termasuk penggembalaan, pemberitaan Injil, pemuridan, dan pembangunan jemaat; kesetiaan dalam melaksanakan tanggung jawab organisasi, termasuk penyetoran persepuluhan; serta pemenuhan persyaratan administratif dan dokumen pendukung yang ditetapkan Gereja. Setiap indikator perlu dijelaskan melalui ukuran atau bukti yang dapat diperiksa, dinilai secara konsisten, dan disampaikan secara terbuka kepada pelayan Injil.

Pemenuhan indikator tidak otomatis menaikkan jenjang. Keputusan akhir tetap bergantung pada verifikasi dan penilaian sesuai aturan Gereja. Namun, jika syarat terpenuhi, pelayan Injil berhak mendapat penilaian yang objektif, pemberitahuan yang jelas, dan pengajuan tepat waktu. Karena itu, BPD wajib mengusulkan kenaikan jenjang. Jika belum dapat mengajukannya, BPD wajib memberi alasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kenaikan jenjang bukan sekadar "pemberian karunia" berdasarkan kebijakan BPD, melainkan proses pengakuan Gereja yang harus didasarkan pada kriteria, bukti pelayanan, dan prosedur yang transparan. Jika BPD lalai, pelayan Injil berhak meminta keadilan kepada BPP. Mekanisme ini menjamin bahwa tidak ada pelayan Injil yang diabaikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Ketentuan Tiga Tahun Belum Naik Jenjang: Makna Sebenarnya

Salah satu ketentuan yang sering disalahpahami ada dalam Pasal X ayat 2.J.b Peraturan Pelaksanaan: "Apabila seorang pelayan Injil telah melayani selama tiga tahun dalam status kependetaan yang sama dan belum ditingkatkan statusnya, BPD wajib memberitahukan alasan-alasannya kepada BPP dan yang bersangkutan."

Banyak orang menganggap ketentuan ini hanya mewajibkan klarifikasi tertulis. Padahal, ketentuan ini meminta lebih dari sekadar alasan tertulis. Semangat tata kelola yang sehat dan amanat Firman Tuhan menunjukkan makna yang lebih dalam. Rasul Paulus mengingatkan para pemimpin: "Jagalah dirimu dan seluruh kawanan yang di dalamnya Roh Kudus telah menempatkan kamu sebagai pengawas, untuk menggembalakan Jemaat Allah yang telah diperoleh-Nya dengan darah Anak-Nya sendiri" (Kisah Para Rasul 20:28). Menggembalakan bukan tindakan pasif—sekadar menilai lalu membiarkan mereka berkembang dan bergumul. Menggembalakan berarti membina dan mendampingi secara aktif.

Dalam praktiknya, BPD tidak cukup hanya berkata, "Belum naik karena belum memenuhi syarat tertentu." BPD perlu menjelaskan hambatan, membuat rencana pembinaan, menetapkan target, dan mendampingi pelayan Injil itu agar naik jenjang pada periode berikutnya. Agar pendampingan ini jelas dan dapat diukur, BPD dapat menggunakan kerangka pengembangan kepemimpinan yang jelas (Harper et al., 2024, p. 3). Kerangka ini membantu BPD melihat perubahan dalam kompetensi, nilai, cara mengambil keputusan, dan penggunaan waktu pada setiap jenjang kependetaan. Dengan begitu, rencana pembinaan dapat menjelaskan apa yang perlu diperbaiki, tujuan, bentuk pendampingan, ukuran keberhasilan, batas waktu, serta cara mengevaluasinya. Kenaikan jenjang bukan sekadar hasil dari lamanya masa bakti, melainkan proses pertumbuhan yang menunjukkan kesiapan pelayan Injil untuk menjalankan tanggung jawab yang lebih besar. Memberi alasan tanpa rencana pembinaan berarti BPD belum menyelesaikan tugasnya. Menunjukkan kekurangan tanpa langkah nyata untuk membantu pelayan Injil memenuhinya adalah kelalaian kepemimpinan. Jadi, BPD yang setia tidak hanya mencatat kekurangan, tetapi menyertai pertumbuhan dan peningkatan kinerja pelayanan para anggota.

 

Kenaikan Jenjang sebagai Fondasi Keberlanjutan Organisasi

Dalam praktiknya, kenaikan jenjang kependetaan membantu organisasi menyiapkan pemimpin untuk jangka panjang. Setiap jenjang adalah waktu untuk membina pemimpin, bukan sekadar menunggu. Jenjang kependetaan dapat menopang keberlanjutan organisasi jika disertai pembinaan yang terencana (Yirci et al., 2023), pembagian tanggung jawab yang sehat, dan rencana pergantian pemimpin yang jelas. Tanpa ketiga hal tersebut, sistem jenjang formal justru dapat mendorong kenaikan yang terlalu mudah atau konflik kepemimpinan, bukan menyiapkan pemimpin secara berkelanjutan. Karena itu, pemimpin baru perlu disiapkan secara terus-menerus dan terencana agar organisasi tidak kekurangan pemimpin di masa depan. Hal ini sejalan dengan nasihat Firman Tuhan: "Biarlah hal-hal ini ditanamkan kepada orang-orang yang dapat dipercaya, yang cakap pula untuk mengajar orang lain" (2 Timotius 2:2). Amanat harus diteruskan secara berjenjang.

Jika BPD mengenali potensi, membina, dan mengusulkan kenaikan pada waktunya, Gereja akan terus memiliki pemimpin (Andrews, 2023). Sebaliknya, jika pengelolaan dilakukan seadanya, banyak pelayan Injil tertunda naik jenjang tanpa alasan yang jelas dan tanpa pembinaan. Akibatnya, Gereja menghadapi kekosongan pemimpin di masa depan. Generasi pemimpin berikutnya tidak akan muncul dengan sendirinya; mereka harus dibina, dibimbing, dan diangkat pada waktunya.

Selain itu, pengelolaan yang tertib menjaga semangat pelayanan. Pelayan Injil akan lebih puas dan tetap berkomitmen kepada Gereja jika menerima pembinaan yang adil. Mereka perlu tahu apa yang sudah baik, apa yang perlu diperbaiki, dan kapan mereka diusulkan setelah memenuhi syarat. Pembinaan yang terstruktur membantu pelayan Injil memahami kompetensi, nilai, cara mengambil keputusan, dan tanggung jawab pada setiap jenjang (Douglas et al., 2021, p. 586). Pembinaan tidak hanya menyiapkan pelayan Injil untuk naik jenjang. Proses ini juga membantu Gereja mempertahankan pemimpin dan bekerja lebih efektif melalui pertumbuhan yang terarah dan berkelanjutan. Sebaliknya, pelayan Injil sering kehilangan semangat dan merasa diperlakukan tidak adil ketika menghadapi birokrasi yang tidak tertib, tidak menerima alasan penundaan, atau terlambat diusulkan tanpa alasan yang jelas. Hal ini tentu berdampak buruk bagi keseluruhan kehidupan Gereja.

Ada juga dampak administratif: usul yang terlambat sering kali menghadapi kendala birokratis, sehingga kenaikan jenjang tertunda. Hal ini merugikan pelayan Injil yang bersangkutan sekaligus menunjukkan administrasi daerah yang tidak tertib. Sebagaimana Tuhan adalah Allah ketertiban (1 Korintus 14:33), demikian pula rumah-Nya harus dikelola dengan tertib dan teratur.

 

Penutup

"Maka siapakah hamba yang setia dan bijaksana, yang dituaninya untuk mengepalai hamba-hambanya yang lain, supaya memberikan makanan kepada mereka pada waktunya?" — Matius 24:45

Kenaikan jenjang kependetaan adalah cara Gereja mengakui pertumbuhan rohani, kesetiaan, kemampuan, dan keberhasilan pelayanan seseorang. Masa bakti adalah waktu pembinaan, bukan masa menunggu. BPD memiliki dua tugas: memastikan aturan dipatuhi dan membina setiap pelayan Injil agar terus bertumbuh. Karena itu, kenaikan jenjang bukan sekadar pengakuan administratif. Gelar yang bertambah harus diikuti pelayanan yang makin efektif. Setiap kenaikan jenjang harus membawa pembagian peran dan wewenang yang nyata. Dengan begitu, pelayan menjalankan tanggung jawab yang lebih besar dan ikut menjaga keberlanjutan organisasi. Memberi alasan tanpa rencana pembinaan berarti tugas belum selesai.

Di balik aturan ini ada pesan penting: Gereja menghargai pelayan Injil yang setia, BPD bertanggung jawab membina, dan semua pihak membutuhkan keadilan serta ketertiban. Pembinaan yang berjenjang dan terencana menjaga kesinambungan pelayanan. Namun, pembinaan ini harus disertai rencana pergantian pemimpin yang jelas dan aktif dan pembagian kewenangan yang sehat. Tanpa itu, sistem jenjang formal berisiko berubah menjadi arena perebutan kekuasaan atau penambahan jenjang yang berlebihan yang justru menghambat regenerasi kepemimpinan. Administrasi saja tidak menjamin keberlanjutan organisasi Gereja. Kita membutuhkan administrasi dan pembinaan yang tertib. Dalam kerangka Leadership Pipeline, setiap jenjang kepemimpinan adalah tahap belajar (Avolio & Drummey, 2023). Di setiap tahap, pelayan Injil perlu mengembangkan keterampilan, nilai, cara mengambil keputusan, dan tanggung jawab yang baru. Karena itu, kenaikan jenjang tidak cukup diproses secara administratif, tetapi harus disertai pembinaan yang memastikan kesiapan pelayan Injil untuk menjalankan tanggung jawab yang lebih besar. Jadi, tertib administrasi mengatur proses. Tertib pembinaan memastikan setiap kenaikan jenjang benar-benar menghasilkan pertumbuhan kepemimpinan yang mendukung keberlanjutan pelayanan. Setiap pelayan Injil berhak tumbuh, dan BPD berkewajiban memastikan hak tersebut terpenuhi. Tertib administrasi dan pembinaan yang kita jaga hari ini menjadi fondasi bagi masa depan pelayanan Tuhan di daerah kita dan di seluruh Gereja-Nya, sampai kedatangan-Nya.

 

References

Andrews, S. (2023). Strategic leadership, change and growth in not-for-profit, membership-based, value-driven organisations. Journal of Organizational Change Management, 36(4), 517–540. https://doi.org/10.1108/jocm-08-2021-0252

Avolio, B. J., & Drummey, K. C. (2023). Building Leadership Service Academies to Institutionalize a Strategic Leadership Development Focus. Journal of Leadership & Organizational Studies, 30(2), 137–154. https://doi.org/10.1177/15480518231157019

Douglas, S., Merritt, D. M., Roberts, R., & Watkins, D. V. (2021). Systemic leadership development: impact on organizational effectiveness. International Journal of Organizational Analysis, 30(2), 568–588. https://doi.org/10.1108/ijoa-05-2020-2184

Harper, G. J., Cameron, R., & Edwards, C. (2024). A framework for the facilitation of accelerated leadership and management capability development in the workplace. Humanities and Social Sciences Communications, 11(1). https://doi.org/10.1057/s41599-024-02758-3

Rupčić, N. (2021). Character-based leadership and tacit knowledge for learning and resilience. The Learning Organization, 28(6), 560–568. https://doi.org/10.1108/tlo-09-2021-274

Unterhitzenberger, C., & Moeller, D. (2021). Fair project governance: An organisational justice approach to project governance. International Journal of Project Management, 39(6), 683–696. https://doi.org/10.1016/j.ijproman.2021.06.003

Yirci, R., Karaköse, T., Kocabaş, İ., Tülübaş, T., & Papadakis, S. (2023). A Bibliometric Review of the Knowledge Base on Mentoring for the Professional Development of School Administrators. Sustainability, 15(4), 3027–3027. https://doi.org/10.3390/su15043027 

--

*Pdt. Dr. Saortua Marbun, S.Th., M.A., M.M.


Popular posts from this blog

Penjelasan Teologis, Refleksi Pastoral, dan Penerapan Praktis Matius 1:21-24

Mengkaji Konsep Hibriditas dalam Konteks Globalisasi dan Budaya: Suatu Perspektif Teoretis dan Empiris

Menjelajahi Tanah Suci di Ruang Diplomatik yang Kosong: Ziarah Sub-Negara Warga Indonesia ke Israel